Muslim Arbi Desak Bareskrim Periksa Jokowi dalam Kasus Penyadapan Prabowo

jokowi

MAKLUMAT–Pengamat politik dan hukum yang juga Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mendesak Bareskrim Polri memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah atau memiliki kepentingan di balik operasi penyadapan.

Ia menilai penyidik tidak boleh hanya berfokus pada tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim perlu mengungkap siapa penggagas, pemberi perintah, pelaksana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

“Penyidik Polri harus memeriksa mantan Presiden Jokowi untuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memiliki kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut,” kata Muslim, Rabu (4/11/2026).

Menurut Muslim, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki hubungan dengan operasi tersebut diperlukan agar pengusutan perkara berjalan menyeluruh.

Ia juga meminta penyidik menelusuri siapa yang memerintahkan, mengetahui, dan menjadi pihak yang berkepentingan atas informasi hasil penyadapan.

“Penyidik juga harus mencari tahu siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, serta untuk kepentingan siapa operasi tersebut dijalankan,” tegasnya.

Kedekatan Jokowi dan Listyo Sigit Perlu Ditelusuri

Baca Juga  Quraish Shihab: Al-Qur’an Mengajarkan Perdamaian dan Keadilan

Muslim turut menyoroti perjalanan karier mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Listyo pernah menjabat Kapolresta Surakarta ketika Jokowi menjadi Wali Kota Solo. Kariernya kemudian terus meningkat hingga menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian dan dipercaya menjadi Kapolri pada 2021.

Ia mengungkapkan hubungan historis tersebut menjadi salah satu hal yang patut didalami penyidik. Namun, ia mengingatkan kedekatan personal maupun politik tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan komando dalam dugaan penyadapan.

“Kedekatan historis tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya hubungan komando dalam dugaan penyadapan,” tandasnya.

Muslim menambahkan penyidik perlu menelusuri bukti komunikasi, instruksi, atau koordinasi apabila ditemukan keterkaitan dengan pihak di luar kepolisian.

Dengan demikian, lanjut dia, pengusutan perkara tidak berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan operasi, tetapi juga menjangkau kemungkinan adanya pihak yang menginisiasi atau memanfaatkan hasil penyadapan.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Desakan Muslim muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya pada Selasa, (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri yang juga Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Hentikan Sementara Proyek Jalan Tol Baru, Hanya Lanjutkan yang Sudah Berjalan

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.

Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan tindak pidana.

Selain itu, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.