Batik Serajibara Gedompol Resmi Kantongi Hak Cipta, Perkuat Identitas dan Pelestarian Budaya Desa

Kepala Desa Gedompol penyampaian sambutan dalam pembukaan rapat perangkat desa di Aula Pertemuan Kantor Desa Gedompol, pada Senin (13/7/2026). (Foto: Edi Susanto)

MAKLUMAT — Motif Batik Serajibara milik Desa Gedompol, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, resmi memperoleh Surat Pencatatan Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Pengakuan hukum tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi karya intelektual sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi budaya lokal.

Surat Pencatatan Hak Cipta diterima melalui Karang Taruna Bhavaneka Dusun Teken pada Senin (13/7/2026). Dalam dokumen resmi DJKI, Bima Crisdiantoro SPd tercatat sebagai pencipta motif Batik Serajibara. Karya tersebut diciptakan melalui Karang Taruna Bhavaneka dan didedikasikan kepada Pemerintah Desa Gedompol sebagai identitas budaya desa.

Kepala Desa Gedompol, Susanto, menyebut pencatatan hak cipta tersebut merupakan momentum bersejarah bagi desa karena menjadi bentuk pengakuan negara terhadap karya budaya yang lahir dari masyarakat.

“Tahun ini menjadi momentum yang sangat bersejarah bagi seluruh warga Desa Gedompol. Kami bersyukur motif Batik Serajibara yang menjadi kebanggaan desa kini resmi memperoleh Surat Pencatatan Hak Cipta dari DJKI Kementerian Hukum RI,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen DJKI, Batik Serajibara tercatat dengan Nomor Pencatatan 001203172. Sementara permohonan pencatatan diajukan melalui nomor EC002026052263 tertanggal 21 April 2026. Proses administrasi hingga terbitnya surat pencatatan berlangsung sekitar tiga bulan.

Baca Juga  Paradoks Tata Kelola Dana Indonesia Raya

Susanto menjelaskan, pencatatan hak cipta tersebut memberikan kepastian hukum terhadap karya yang diciptakan oleh Bima Crisdiantoro melalui Karang Taruna Bhavaneka. Menurutnya, legalitas itu tidak hanya melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta, tetapi juga menjadi landasan bagi Pemerintah Desa Gedompol dalam mengembangkan Batik Serajibara sebagai identitas budaya sekaligus produk unggulan desa.

“Mas Bima merupakan pencipta asli motif Batik Serajibara. Beliau merancang konsep, filosofi, hingga desain motif melalui Karang Taruna Bhavaneka, kemudian karya tersebut didedikasikan kepada Pemerintah Desa Gedompol. Adapun pemerintah desa memfasilitasi proses administrasi, pengajuan legalitas, hingga terbitnya surat pencatatan hak cipta,” kata Susanto.

Batik Serajibara merupakan akronim dari Sekartaji Panji Asmorobangun. Nama tersebut diangkat dari kisah klasik Wayang Beber yang telah lama menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Pacitan, khususnya di kawasan Gedompol.

Dalam motifnya tergambar tokoh Panji Asmorobangun dan Dewi Sekartaji sebagai representasi cerita rakyat yang diwariskan secara turun-temurun. Kehadiran kedua tokoh tersebut dimaksudkan untuk memperkuat identitas budaya lokal melalui media batik sebagai karya seni sekaligus produk ekonomi kreatif.

Selain itu, sejumlah ornamen yang disematkan juga memiliki makna filosofis. Motif Pohon Daluwang melambangkan bahan baku kertas tradisional yang dahulu digunakan sebagai media lukis Wayang Beber. Dominasi bunga berwarna kuning menggambarkan masa muda Panji Asmorobangun yang dikenal dengan julukan Panji Kembang Kuning.

Baca Juga  Fadli Zon Paparkan Program Prioritas Kementerian Kebudayaan di Hadapan Komisi X DPR

Sementara itu, ilustrasi tiga sosok manusia merepresentasikan perjalanan Panji Kembang Kuning yang didampingi dua pengawal setianya, yakni Ki Nolodremo dan Ki Tawangalun.

Tidak hanya mengangkat nilai sejarah, Batik Serajibara juga memuat pesan sosial melalui motif beras yang menggambarkan filosofi pembagian hasil pertunjukan Wayang Beber kepada seluruh kru sebagai simbol gotong royong, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

“Motif beras mengandung pesan bahwa hasil sebuah karya harus memberikan manfaat bagi banyak orang. Filosofi itu akan menjadi dasar kami dalam membangun industri batik desa agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara luas,” terang Susanto.

Usai resmi memperoleh perlindungan hukum, Pemerintah Desa Gedompol menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengembangkan Batik Serajibara. Di antaranya melalui pelatihan dan pendampingan membatik, membangun kolaborasi dengan lembaga pendidikan di Pacitan, serta menjalin kerja sama dengan pelaku industri batik dari luar daerah guna meningkatkan kapasitas produksi masyarakat.

Pemerintah desa juga tengah menyiapkan regulasi agar Batik Serajibara digunakan sebagai seragam resmi perangkat desa, lembaga desa, hingga sekolah-sekolah di wilayah Gedompol. Selain itu, promosi akan diperluas melalui berbagai pameran UMKM tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, serta diperkuat melalui media digital.

Baca Juga  Terungkap Keris Kurang Diminati Masyarakat, Ini Penjelasan Budayawan

Lebih jauh, Susanto mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Batik Serajibara sebagai bagian dari warisan budaya desa.

“Hak cipta ini membuktikan bahwa desa mampu melahirkan karya budaya yang diakui secara nasional. Mari kita bangga menggunakan produk asli Desa Gedompol, sekaligus menjaga, merawat, dan melestarikannya sebagai warisan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.***

 

*) Penulis: Edi Susanto