BGN Gandeng Kejagung Awasi Anggaran MBG

BGN Kejagung

MAKLUMAT — Badan Gizi Nasional (BGN) bakal melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengawasan penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini ditempuh usai Kepala BGN, Dadan Hindayana, bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Dadan mengatakan, penguatan pengawasan akan melibatkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) hingga tingkat daerah. “Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Kejaksaan Agung yang ada di daerah,” ujar Dadan dikutip dari laman NTV.

Ia menambahkan, jaringan intelijen kejaksaan tersebar luas hingga ke tingkat desa, sehingga dinilai efektif dalam memantau pelaksanaan program. Selain pengawasan eksternal, BGN juga berencana menempatkan satu pejabat dari Kejaksaan Agung di struktur internal lembaga. Pejabat tersebut akan mengisi posisi strategis di inspektorat BGN dengan jabatan setingkat eselon II.

“Saya meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional,” kata Dadan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal agar penggunaan anggaran lebih akuntabel.

Anggaran Besar, Pengawasan Diperketat

Penguatan pengawasan dinilai penting mengingat sebagian besar anggaran BGN dialokasikan untuk program MBG yang langsung disalurkan ke daerah.

Baca Juga  BGN Stop 1.528 SPPG , DPR Desak Akreditasi Ketat

Sekitar 93 persen anggaran BGN digunakan untuk program tersebut dan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Saat ini terdapat lebih dari 25 ribu SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia. Rata-rata anggaran mencapai Rp1 miliar per bulan per unit di Jawa dan Sumatra, serta lebih tinggi di wilayah dengan biaya operasional besar seperti Papua.

Dadan menegaskan, pelibatan Kejaksaan bersifat preventif agar seluruh pihak yang terlibat bekerja lebih cermat dan optimal.

“Sekarang sudah mulai diawasi bersama, baik oleh masyarakat, internal BGN, BPKP, dan juga Kejaksaan,” ujarnya.

ICW Soroti Konflik Kepentingan

Di tengah upaya penguatan pengawasan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG oleh Polri.

ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan kajian, terutama terkait keterlibatan Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai mitra program MBG.

Lembaga itu menilai, skema pengelolaan melalui yayasan yang terafiliasi dengan institusi kepolisian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik secara struktural maupun finansial.

ICW juga menyoroti kurangnya transparansi data yayasan di situs Ditjen AHU Kementerian Hukum yang dinilai dapat menghambat akuntabilitas publik.***

Baca Juga  MBG Berikan Multiplier Effect: Pemenuhan Gizi hingga Dorong Ekonomi Lokal