MAKLUMAT — DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menetapkan Kalimantan Selatan sebagai tuan rumah Muktamar XXI IMM yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2027. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno DPP IMM setelah daerah itu diusulkan dalam Tanwir XXXIII IMM di Malang.
Sekretaris Jenderal DPP IMM, Muhammad Zaki Mubarak, menjelaskan bahwa penetapan tuan rumah mengikuti mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IMM Pasal 26 tentang Muktamar.
“Berdasarkan proses pengusulan dalam Tanwir XXXIII dan tindak lanjut melalui Rapat Pleno DPP IMM, Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tuan rumah Muktamar XXI. Keputusan ini merupakan amanah organisasi yang harus dipersiapkan secara matang dengan melibatkan seluruh elemen Ikatan,” ujar Zaki dalam keterangan yang diterima Maklumat.id pada Ahad (18/10/2026).
Penunjukan Kalimantan Selatan membawa kembali ingatan pada sejumlah agenda penting IMM yang pernah berlangsung di daerah tersebut. Pada 26–30 November 1967, Kalimantan Selatan menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) II IMM. Daerah ini juga menjadi lokasi Tanwir XXXI pada 12–14 Maret 2023 yang menghasilkan Deklarasi Banjarmasin.
Catatan tersebut menjadi salah satu konteks penyelenggaraan Muktamar XXI di Kalimantan Selatan. DPP IMM berharap forum ini dapat memperkuat kesinambungan gerakan sekaligus menjadi ruang bagi kader untuk membahas arah organisasi ke depan.
Sebelum memasuki Muktamar XXI, DPP IMM telah menggelar Tanwir XXXIV di Tangerang, Banten, pada 2–5 September 2026. Forum yang menjadi bagian dari persiapan menuju Muktamar itu menetapkan lima calon Ketua Umum DPP IMM dan 52 calon formatur. Tanwir tersebut juga membahas materi tanfidz yang akan ditetapkan dalam Muktamar XXI.
Rangkaian persiapan itu akan berlanjut dengan keterlibatan pimpinan daerah dan kader IMM. DPP IMM juga mengajak alumni serta keluarga besar Muhammadiyah untuk berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar di Kalimantan Selatan.
Zaki menyebut dinamika pemilihan kepemimpinan sebagai bagian dari proses demokrasi di lingkungan organisasi. Ia berharap perbedaan pandangan selama Muktamar tidak mengganggu persaudaraan antarkader.
“Muktamar adalah ruang bersama. Perbedaan gagasan dan dinamika kontestasi pemilihan kepemimpinan baru merupakan bagian dari demokrasi organisasi, tetapi semuanya harus bermuara pada kemajuan IMM serta kontribusi yang lebih besar bagi bangsa, umat, dan Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Zaki.
*) Penulis: M Habib Muzaki












