MAKLUMAT — Polemik video pidato Amien Rais berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” kian panas. Hampir bersamaan respons keras dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga angkat bicara dan mengingatkan bahwa kebebasan berbicara memiliki batas.
Melalui akun X centang biru, @NataliusPigai2, Pigai mengunggah tanggapan pada Ahad (3/5/2026) sekitar pukul 09.01 WIB. Dalam unggahan tersebut, Pigai memuat empat catatan tentang pidato Amien Rais berdurasi 8 menit yang kini tidak bisa diakses melalui akun Youtube @Amien Rais Official.
Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut di duga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia:
1. Inhuman treatment. Perlakuan tidak manusiawi, tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan…
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) May 3, 2026
Dalam unggahannya, Pigai menyebut empat unsur perlakuan tidak manusiawi (inhuman treatment), yakni tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan mental berat secara nonfisik.
Selain itu, ia menilai narasi yang disampaikan Amien juga mengandung perendahan martabat (inhuman degrading) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Tak berhenti di situ, Pigai juga menyinggung unsur kekerasan verbal (verbal torture) serta pelecehan verbal (verbal humiliation), yakni penggunaan kata-kata yang dinilai merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau melukai seseorang secara emosional dan psikologis.
“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tulis Pigai, dikutip Selasa (5/5/2026).
Amien Rais: Demokrasi Menjamin Hak Berpendapat
Menanggapi kritik yang datang, mantan Ketum PP Muhammadiyah Amien Rais menegaskan pendapat yang disampaikan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Ia menyebut demokrasi yang sehat justru harus memberi ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pandangan, termasuk jika pendapat tersebut berbeda dengan pemerintah.
“Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien usai acara Munas Partai Ummat di Sleman seperti dilansir DetikJogja, Sabtu (2/5/2026) malam.
Menurut Amien, perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal wajar sepanjang perdebatan diarahkan pada kepentingan bangsa.
Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum jika polemik tersebut berlanjut ke meja hijau dan meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.
Komdigi Sebut Hoaks dan Fitnah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah lebih dulu mengecam isi video Amien Rais yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya dengan judul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”.
Video berdurasi sekitar delapan menit itu sempat beredar luas sebelum kemudian tidak lagi ditemukan di kanal tersebut. Komdigi menilai video tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden RI.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya melalui unggahan Instagram resmi kementerian.
Menurutnya, narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta, merendahkan martabat kepala negara, dan berpotensi memecah belah publik.
Komdigi menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) terhadap pihak yang membuat maupun menyebarluaskan konten tersebut secara sadar.
Polemik ini kini bergerak dari ruang opini ke ranah etik, hukum, dan batas kebebasan berekspresi. Setidaknya sudah ada tiga pejabat setingkat menteri yang menanggapi pidato Amien Rais, yakni Kepala Bakom RI M Qodari, Menkomdigi Meutya Hafid, dan Menteri HAM Natalius Pigai. ***













