MAKLUMAT — Wakil Ketua DPR RI Suami Dasco Ahmad menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal segera dirampungkan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026 mendatang. Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan untuk meletakkan jabatannya jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat waktu tersebut.
Dasco mengatakan, batas waktu tersebut merupakan komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” katanya, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Komitmen penyelesaian RUU tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR, yang dalam kesempatan itu Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Dokumen itu juga memuat kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan jika RUU tersebut belum dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Tak cuma itu, atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Meski demikian, Dasco menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan pembahasan secara komprehensif. DPR juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Dasco menyebut, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap. Menurutnya, masukan-masukan dari masyarakat dapat memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi. DPR, kata Dasco, tetap memberikan ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Sebelumnya, aktivis AMPB Supriyono alias Botok menagih kepastian terkait jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor. Ia mengatakan masyarakat membutuhkan dokumen resmi yang memuat komitmen tersebut secara jelas.
“Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” ujarnya.
Ia meminta berita acara audiensi antara AMPB dan DPR RI mencantumkan tanggal pasti pengesahan RUU tersebut. “Jadi kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember—kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” kata dia.
Botok juga meminta adanya konsekuensi apabila target penyelesaian tersebut kembali tidak terealisasi. Ia meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmen yang telah disampaikan.
“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G. Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata dia.
“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu,” tambah Botok.












