22.2 C
Malang
Senin, Maret 10, 2025
PopulerDukung Pembangunan Surabaya, KAI Setor Pajak Rp32 M

Dukung Pembangunan Surabaya, KAI Setor Pajak Rp32 M

KAI Daop 8 Surabaya menyetorkan pajak PBB dan BPHTB 2024 senilai Rp32 miliar. Foto: dok.Humas KAI Daop 8 Surabaya.

MAKLUMAT – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyetorkan pajak asset tahun 2024 ke Pemerintah Kota Surabaya senilai 32.053.482.208. Kewajiban ini naik 15,1 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp27.675.859.674.

Pajak KAI senilai Rp32 miliar ini terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1.955.210.069 dan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp30.098.272.139.

Sementara rincian kewajiban pajak tahun sebelumnya terdiri atas PBB Rp3.668.510.517 dan BPHTB senilai Rp24.007.349.157.

“Pembayaran pajak ini merupakan tanggung jawab KAI sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara dalam mendukung perekonomian daerah,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (5/3/2025).

Pajak untuk Pembangunan Kota

Ia berharap kontribusi KAI bisa meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai program pemerintah daerah. Beberapa program Pemkot Surabaya telah memaparkan sejumlah skala prioritas, seperti penanganan banjir dan kesejahteraan sosial.

Pembayaran pajak ini merupakan komitmen dari transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola keuangan. KAI berharap dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Dukung Pembangunan Asta Cita

KAI akan terus berkomitmen dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara. Langkah ini sejalan dengan tujuan besar program Asta Cita membangun Indonesia.

“Dengan demikian, KAI akan terus berkontribusi pada pembangunan daerah dan mendukung perekonomian nasional,” Luqman memungkasi.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer