MAKLUMAT – Skandal ekspor crude palm oil (CPO) berkedok limbah Palm Oil Mill Effluent (kasus POME) yang diduga merugikan negara hingga Rp14,3 triliun segera memasuki meja hijau.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara korupsi besar di sektor sawit tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Perkara ini menyeret 11 tersangka yang terdiri dari pejabat pemerintah hingga petinggi perusahaan sawit swasta. Seluruh tersangka telah diserahkan bersama barang bukti oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam proses tahap II, Senin (8/6).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, penyidikan perkara dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi dan ahli.
“Tim penyidik telah memeriksa 242 saksi, lima orang ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara ini,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Modus Ubah CPO Jadi Limbah POME
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi klasifikasi ekspor minyak sawit mentah sepanjang 2022 hingga 2024. Dalam praktiknya, komoditas CPO berkadar asam tinggi diduga diubah identitas administrasinya menjadi limbah POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Padahal secara substansi, komoditas tersebut tetap tergolong CPO yang seharusnya tunduk pada aturan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pungutan sawit dan bea keluar.
Para pelaku diduga menggunakan HS Code 2306 yang lazim dipakai untuk residu atau limbah padat agar ekspor bisa lolos tanpa kewajiban penuh kepada negara.
Melalui modus tersebut, perusahaan dapat menghindari pembatasan ekspor sekaligus menekan pembayaran pungutan yang nilainya sangat besar.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya kolusi antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat untuk melancarkan proses administrasi ekspor.
“Ditemukan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat agar klasifikasi barang yang tidak sesuai tetap dapat digunakan,” ungkap Jeffry.
Libatkan ASN dan Bos Perusahaan Sawit
Dari 11 tersangka yang telah ditahan, tiga di antaranya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Mereka adalah LHB dari Kementerian Perindustrian RI, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta MZ dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari korporasi sawit swasta yang bergerak di bidang perdagangan dan pengolahan CPO.
Dalam penyidikan, Kejagung juga menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, hingga kendaraan dengan total nilai mencapai sekitar Rp696,4 miliar.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar dan berdampak terhadap tata kelola komoditas strategis nasional.***














