Mengapa FA Mangkir? Ini Penjelasan Resmi Kejagung

MAKLUMAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan salah satu saksi berinisial FA mangkir dari panggilan Tim 9 dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik memastikan FA akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).

“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” ujar Kapuspenkum dikutip dari laman Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, FA tidak hadir dengan alasan kesehatan. Sementara itu, saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap FA dan NH pada Jumat (24/7/2026) untuk melengkapi proses penyidikan.

Kapuspenkum menegaskan pemeriksaan saksi berlangsung secara terbuka dan diawasi sejumlah lembaga sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Pemeriksaan turut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga  Kasus Febrie Adriansyah Disebut Bak Ajang KPK vs KPK, Bambang Widjojanto Ungkap Fakta Mengejutkan

Selain itu, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor Polri terus dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Tim khusus ini dibentuk guna menjaga independensi penyidikan serta menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka