Kemenhaj Tutup Celah Antrean Haji Khusus, Jemaah Harus Tunggu Sesuai Nomor Urut

Dahnil Anzar Simanjuntak.

MAKLUMAT — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menutup celah dalam antrean haji khusus dengan menghapus mekanisme lunas tunda ganti. Kebijakan ini memastikan jemaah berangkat sesuai nomor urut porsi dan mencegah penggantian jemaah yang tidak sesuai antrean.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan haji khusus.

Evaluasi menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ketika terdapat jemaah yang batal atau menunda keberangkatan.

“Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor porsi,” kata Dahnil, dikutip dari laman Kemenhaj, Jumat (11/9/2026).

Menurut Dahnil, praktik tersebut dapat merugikan jemaah yang sudah menunggu sesuai urutan nomor porsi. Jemaah lain yang belum waktunya berangkat berpotensi memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.

“Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati,” ujar Dahnil.

Antrean Harus Mengikuti Nomor Porsi

Dahnil menegaskan penghapusan mekanisme lunas tunda ganti merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus. Pemerintah ingin memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  ​Menhaj Targetkan Produk Indonesia Kuasai Dapur Haji di Arab Saudi

Dengan kebijakan tersebut, lanjut dia, nomor porsi menjadi dasar penting dalam menentukan kesempatan keberangkatan jemaah. Jemaah yang telah menunggu sesuai urutan tidak seharusnya kehilangan hak karena adanya penggantian dari jemaah lain.

“Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap PIHK. Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan Jemaah,”terangnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun penyelenggaraan haji khusus yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian kepada jemaah.

Berkaitan dengan Sorotan Tata Kelola Haji

Persoalan mekanisme penggantian jemaah juga mendapat perhatian dalam persidangan kasus korupsi kuota haji. Tata kelola kuota dan celah dalam penyelenggaraan haji menjadi salah satu isu yang mencuat dalam perkara tersebut.

“Kemenhaj menilai pembenahan sistem harus dilakukan untuk mencegah praktik yang dapat mengganggu prinsip keadilan dalam antrean haji,” tandas Dahnil.

Karena itu, tegas dia, pemerintah tidak hanya menghapus mekanisme yang dinilai membuka celah, tetapi juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara haji khusus.

Kebijakan tersebut diharapkan membuat proses keberangkatan lebih transparan dan memastikan jemaah memperoleh hak berdasarkan nomor porsi yang dimiliki.

Antrean Haji Harus Benar-Benar Adil

Penghapusan mekanisme lunas tunda ganti menunjukkan upaya Kemenhaj memperbaiki sistem antrean haji khusus. Bagi jemaah, persoalan ini sederhana: mereka yang sudah menunggu lebih lama harus mendapatkan kepastian sesuai nomor urutnya.

Baca Juga  Dahnil dan Masa Depan Penyelenggaraan Haji Indonesia

Masalahnya, sistem yang memiliki celah dapat membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengatur pergantian jemaah. Jika tidak diawasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan rasa tidak adil bagi jemaah yang telah mengikuti prosedur dan menunggu sesuai nomor porsi.

Karena itu, penghapusan mekanisme saja belum cukup. Kemenhaj perlu memastikan pengawasan terhadap PIHK berjalan konsisten, transparansi data terjaga, dan setiap pelanggaran ditindak.

Dengan begitu, antrean haji bukan sekadar urutan administratif, melainkan benar-benar menjadi mekanisme yang memberikan kepastian dan keadilan bagi jemaah.