MAKLUMAT – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah meminta kelompok masyarakat yang memperjuangkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat komunikasi dengan lima partai politik di DPR RI.
Langkah ini dinilai lebih strategis untuk mendorong pembahasan aspirasi masyarakat melalui jalur politik dan mekanisme konstitusional.
Lima partai yang disarankan Amir untuk diajak berdialog ialah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat. Komunikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui sikap politik masing-masing partai terhadap polemik Gibran.
Amir menilai menyampaikan tuntutan kepada pimpinan DPR saja tidak cukup. Kelompok masyarakat perlu membangun komunikasi langsung dengan fraksi-fraksi karena setiap fraksi mewakili partai politik yang memiliki pertimbangan dan sikap tersendiri.
“Kelompok yang memperjuangkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan partai politik, terutama dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” kata Amir, Kamis (15/10/2026).
Manfaatkan Masa Reses DPR
Amir mengingatkan DPR RI sedang menjalani masa reses sejak 9 Oktober hingga 9 November 2026. Selama periode tersebut, anggota DPR menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing dan tidak melaksanakan persidangan reguler seperti pada masa sidang.
Karena itu, Amir menyarankan kelompok masyarakat memanfaatkan masa reses untuk berdialog dengan partai politik dan menyampaikan argumentasi mengenai tuntutan mereka.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan berbasis ketentuan konstitusi dapat membantu menyalurkan aspirasi masyarakat melalui jalur kelembagaan. Dengan begitu, tuntutan pemakzulan tidak berhenti sebagai wacana di ruang publik, tetapi dapat memperoleh respons politik yang jelas.
Amir juga meminta pimpinan DPR menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik Gibran.
“Fraksi-fraksi DPR harus bisa menjelaskan bagaimana tuntutan masyarakat itu diselesaikan secara konstitusional. Pimpinan DPR juga harus memberikan penjelasan kepada publik,” tegasnya.
Ia menilai penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami perbedaan antara tuntutan politik, sikap resmi partai, dan proses hukum yang harus ditempuh untuk memberhentikan seorang wakil presiden.
Pemakzulan Gibran Harus Melalui Mekanisme Konstitusi
Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan wakil presiden hanya berdasarkan tuntutan masyarakat atau perbedaan sikap politik.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, antara lain apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang jabatan.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau persoalan persyaratan jabatan, kemudian mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk keterlibatan DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai tahapan yang berlaku.
Dengan demikian, komunikasi dengan partai politik dapat menjadi jalur untuk menyampaikan aspirasi dan membangun dukungan politik. Namun, langkah tersebut tidak otomatis membuat proses pemakzulan berjalan atau menentukan hasil akhirnya.
Dukungan Partai Menjadi Ujian Politik
Dorongan Amir Hamzah memperlihatkan bahwa perjuangan pemakzulan Gibran tidak cukup mengandalkan tekanan publik. Kelompok masyarakat juga perlu menyampaikan argumentasi yang terukur kepada partai politik dan memastikan setiap tuntutan memiliki dasar konstitusional.
Sikap partai-partai di DPR menjadi penting karena proses pemberhentian wakil presiden melibatkan tahapan kelembagaan yang tidak bisa dilewati. Namun, komunikasi politik tetap berbeda dari keputusan resmi fraksi untuk menggunakan hak konstitusional DPR.
Karena itu, tantangan utama kelompok yang memperjuangkan pemakzulan Gibran bukan sekadar memperoleh pernyataan dukungan, melainkan membangun argumentasi hukum yang dapat diuji dan mendorong proses sesuai UUD 1945.













