Ombudsman RI: Jangan Berhenti pada Mutasi Kapolres Sukoharjo, Usut Tuntas Kasus Ponpes Hamalatul Qur’an

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyoroti pengusutan kasus penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo.

MAKLUMAT — Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menegaskan, pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena tidak boleh dipandang sebagai penyelesaian akhir atas peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (Ponpes HQ).

Menurut Syafrida, pencopotan merupakan salah satu bentuk tindakan administratif atau pertanggungjawaban di lingkungan kepolisian. Namun, hal yang lebih penting adalah memastikan peristiwa tersebut diusut secara menyeluruh, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Harus ada pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana peristiwa itu terjadi, apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, tindakan yang tidak proporsional, atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas oleh aparat yang terlibat,” kata Syafrida saat dihubungi Maklumat.id, Senin (2/11/2026) malam WIB.

Syafrida mengatakan, penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak bisa hanya dilihat dari jabatan Kapolres yang dicopot. Pertanggungjawaban harus didasarkan pada peran, kewenangan, tindakan, dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

Apabila ditemukan pelanggaran, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum serta mekanisme disiplin maupun etik yang berlaku.

Ia juga menekankan, proses pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar anggota di lapangan. Pemeriksaan perlu menelusuri aspek komando, pengendalian, dan pengawasan oleh pimpinan. “Jangan sampai tanggung jawab berhenti pada pergantian pejabat, sementara akar persoalan dan kemungkinan pelanggaran yang terjadi tidak pernah terungkap,” ujarnya.

Syafrida mengingatkan agar mutasi jabatan tidak menjadi pengganti penegakan akuntabilitas. “Jangan sampai mutasi jabatan menjadi substitusi bagi penegakan akuntabilitas,” kata Syafrida.

Baca Juga  Afina Karima: Anak Berhak Menyampaikan Pendapat di Ruang Mana Pun

Dia menegaskan, pergantian pejabat tidak boleh menutup pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, pelanggaran prosedur, maupun kemungkinan pelanggaran hak masyarakat. Sebelumnya, Ombudsman RI mengingatkan Polri dalam setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dilakukan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta memberikan perlindungan khusus bagi anak.

Peringatan terkait penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun, kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida dikutip dari keterangan tertulis.

Ombudsman mengingatkan Polri agar mengevaluasi tindakan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata.

“Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” kata Syafrida.

Ombudsman menegaskan, peristiwa tersebut menyangkut hak asasi manusia. UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, kehormatan dan martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1). UUD 1945 juga menjamin hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2).

Baca Juga  Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” tambah Syafrida.

Ombudsman berpandangan, status saksi yang disandang para santriwati justru menuntut perlindungan lebih.

“Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” kata Syafrida.

Ombudsman juga meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aparat diminta menahan diri dari pernyataan yang dapat membangun kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan dan para penghuninya.

“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” ujar Syafrida.

Baca Juga  Minyakita Langka dan Mahal, Ombudsman Soroti Kegagalan Pengendalian Harga

Atas dasar itu, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk:

  1. – Melakukan evaluasi internal terhadap cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.
  • – Menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara.
  • – Segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP.
  • – Memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.
  • – Menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti. Pedoman tersebut mencakup pelibatan polisi wanita sejak awal dan pemberian kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak agar kejadian serupa tidak terulang.

Ombudsman menilai langkah-langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.

“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” tutup Syafrida.***