Mahfud MD: Dugaan Penyadapan Prabowo Jadi Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri

MAKLUMAT – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai kejahatan terbesar dalam sejarah Polri.

Mahfud menyampaikan penilaian tersebut setelah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo.

“Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri,” kata Mahfud dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11/2026).

Menurut Mahfud, selama ini publik mengenal sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi Polri. Dua di antaranya adalah kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Namun, Mahfud menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi persoalan yang berbeda karena menyangkut keamanan dan kewibawaan negara.

“Tapi sekarang ini penyadapan yang nanti ada kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap kepala negara. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Mahfud: Rakyat Indonesia Tersinggung dan Marah

Baca Juga  Para Penasihat Khusus Prabowo, Ada Wiranto, Luhut, Hingga Muhadjir Effendy

Mahfud mengaku tidak habis pikir jika seorang Kapolri aktif diduga melakukan penyadapan terhadap presiden yang sedang menjabat.

Ia menilai dugaan tindakan tersebut bukan sekadar persoalan internal kepolisian, melainkan menyangkut kepentingan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Itu suatu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu ini harus diseriusi,” tandasnya.

Tiga Perwira Tinggi Polri Disebut Jadi Tersangka

Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kadivkum Polri dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara.

Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Baca Juga  Prabowo Minta Aplikator Beri THR kepada Ojek Online

Transparansi Penegakan Hukum Jadi Ujian Polri

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Sebab, perkara ini melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi yang pernah menduduki jabatan strategis.

Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga perlu menjelaskan konstruksi perkara, dugaan motif, mekanisme penyadapan, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.