Fraksi PKB DPRD Jatim Soroti 3 Paradoks Jamkrida di Tengah Suntikan Modal Rp100 Miliar

MAKLUMAT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyoroti tiga persoalan utama dalam tata kelola PT Jamkrida Jatim (Perseroda) di tengah rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar.

Tiga persoalan tersebut meliputi menurunnya jumlah UMKM yang mendapat manfaat penjaminan, rendahnya efisiensi perusahaan, serta meningkatnya gearing ratio.

Sorotan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, dalam rapat paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda), Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Hikmah mengatakan, secara materiil maupun formil, Komisi C DPRD Jatim telah menyatakan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim layak disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

Namun, Fraksi PKB meminta pemerintah provinsi tidak hanya berfokus pada tambahan modal, tetapi juga membenahi persoalan mendasar dalam pengelolaan perusahaan.

“Fraksi PKB perlu menyampaikan akar patologi korporasi yang sedang dihadapi PT Jamkrida Jatim,” kata Hikmah.

Jumlah UMKM Turun

Paradoks pertama berkaitan dengan inklusi. Hikmah menyoroti kenaikan nilai penjaminan Jamkrida Jatim yang justru tidak diikuti peningkatan jumlah UMKM penerima manfaat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Jatim Tekankan Pendidikan Karakter jadi Fondasi Utama Perlindungan Anak di Era Digital

Nilai penjaminan meningkat dari Rp5,8 triliun pada 2020 menjadi Rp21,5 triliun pada 2025. Namun, jumlah UMKM yang dibantu turun dari 440.078 pada 2022 menjadi 274.116 pada 2025.

Dampaknya juga terlihat pada jumlah tenaga kerja yang mendapat multiplier effect dari layanan Jamkrida. Angkanya turun dari 1,32 juta orang pada 2022 menjadi sekitar 822 ribu orang pada 2025.

Kondisi tersebut, menurut Hikmah, berpotensi menunjukkan adanya kecenderungan perusahaan memilih debitur dengan modal lebih besar dibandingkan memperluas akses bagi usaha mikro.

“Fraksi PKB khawatir ada praktik cherry-picking, memilih debitur bermodal besar namun meninggalkan usaha mikro yang seharusnya menjadi core business dan amanat sosial pembentukan Jamkrida,” ujarnya.

Pendapatan Naik, Margin Laba Turun

Persoalan kedua adalah efisiensi. Pendapatan Jamkrida Jatim meningkat dari Rp49,47 miliar pada 2020 menjadi Rp272,45 miliar pada 2025 atau tumbuh sekitar 5,5 kali lipat.

Namun, kenaikan pendapatan tersebut tidak diikuti pertumbuhan laba bersih yang sebanding. Laba bersih hanya naik sekitar 80 persen, dari Rp6,5 miliar menjadi Rp11,7 miliar.

Akibatnya, Net Profit Margin (NPM) turun dari 13,15 persen menjadi 4,31 persen.

Hikmah juga menyoroti rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang mencapai 94,38 persen.

Baca Juga  Komisi E DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan sejak Sekolah

“Dari setiap Rp100 pendapatan yang masuk, lebih dari Rp94 habis untuk membiayai operasional dan pencadangan. Perusahaan menjadi sangat tidak efisien atau terbebani biaya operasional,” katanya.

Inefisiensi tersebut, lanjut Hikmah, diperparah rasio klaim penjaminan yang bertahan di kisaran 58-59 persen sejak 2022.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan lagi sekadar fluktuasi tahunan, melainkan menunjukkan persoalan dalam manajemen risiko.

“Ini mengindikasikan kurang telitinya Jamkrida dalam manajemen risiko,” tegasnya.

Gearing Ratio Mendekati Batas OJK

Persoalan ketiga adalah gearing ratio. Rasio tersebut meningkat dari 22,90 kali pada 2020 menjadi 33,02 kali pada 2025, meski turun dari posisi puncak 36,06 kali pada 2023.

Hikmah mengakui angka tersebut masih berada di bawah batas yang diizinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 40 kali ekuitas. Namun, kenaikan gearing ratio tetap perlu diwaspadai karena menunjukkan meningkatnya leverage perusahaan.

Menurutnya, tambahan modal Rp100 miliar memang dapat memperkuat struktur permodalan dan menurunkan gearing ratio. Namun, suntikan modal tidak otomatis menyelesaikan persoalan operasional.

“Dengan suntikan modal, gearing ratio akan turun signifikan dan neraca keuangan menjadi sangat sehat. Namun, suntikan modal tidak otomatis memperbaiki kinerja operasional perusahaan jika manajemen tidak berbenah,” ujarnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Jatim Ingatkan Pengelolaan Kopdes Merah Putih Harus Diawasi Ketat

Karena itu, Fraksi PKB meminta penambahan modal dibarengi pembenahan efisiensi dan manajemen risiko.

Hikmah mengingatkan, BOPO akan tetap tinggi apabila tidak ada efisiensi internal. Begitu pula rasio klaim yang berpotensi terus tinggi jika sistem underwriting atau analisis kelayakan kredit yang dijamin tidak diperbaiki.

“Jika ini yang terjadi, tambahan modal Rp100 miliar perlahan-lahan akan kembali tergerus oleh biaya operasional atau klaim, yang pada akhirnya gearing ratio akan melonjak lagi,” katanya.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKB DPRD Jatim pada akhirnya menerima dan menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) untuk disahkan menjadi Perda.