Garda Kediri Raya Desak Perpres Nomor 27 Segera Terbit, 500 Pengemudi Ojol Sampaikan Aspirasi

Perpres Nomor 27

MAKLUMAT — Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Kediri Raya mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 yang dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu disampaikan Dewan Penasehat Garda Kediri Raya, Moch Mahbubah, usai sekitar 500 pengemudi ojol se-Kediri Raya menyampaikan aspirasi di kawasan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026) sore. Para pengemudi yang tergabung dalam Garda Kediri Raya itu datang dari berbagai aplikator, mulai Gojek, Grab, Maxim, Shopee, hingga aplikator lainnya.

Mahbubah mengatakan Perpres tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi perlindungan pekerja transportasi online. Regulasi itu juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai posisi pengemudi sebagai mitra, termasuk kaitannya dengan pelaku UMKM, jaminan sosial seperti BPJS, serta hubungan antara pengemudi dan aplikator.

“Perpres itu merupakan instrumen hukum yang mutlak diperlukan sebagai dasar acuan utama bagi perlindungan pekerja transportasi online, sekaligus fondasi bagi seluruh peraturan turunan di tingkat kementerian maupun daerah,” ujarnya kepada wartawan Maklumat.id usai acara.

Menurut Mahbubah, aturan setingkat Perpres diperlukan karena kebijakan yang berjalan saat ini belum memberikan daya ikat hukum yang cukup luas. Ia menilai skema bagi hasil 92:8 yang selama ini menjadi salah satu pembahasan mengenai pendapatan pengemudi masih berada pada tingkat kebijakan internal perusahaan aplikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan.

Karena itu, menurut dia, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut masih bergantung pada pelaksanaan masing-masing korporasi. Kondisi itu membuat perlindungan bagi pengemudi belum memiliki dasar hukum nasional yang dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Risiko Penundaan Terbitnya Perpres Nomor 27

Mahbubah juga menyoroti proses penyusunan regulasi yang terus mengalami perubahan tenggat waktu. Wacana awal penerbitan Perpres disebut muncul untuk akhir 2025. Setelah itu, muncul target baru pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, kemudian bergeser ke Juli, sebelum kembali dijanjikan selesai menjelang Hari Kemerdekaan ke-81 pada 17 Agustus 2026.

Hingga akhir Agustus, penerbitan tersebut kembali disebut akan dilakukan pada akhir Agustus atau awal September. Mahbubah menilai perubahan tenggat yang berulang dapat memengaruhi kepercayaan pengemudi terhadap proses kebijakan pemerintah.

“Proses penyusunan regulasi ini telah mengalami pergeseran tenggat waktu berulang kali, mulai dari wacana awal akhir 2025, pengumuman simbolis pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, pergeseran ke target Juli, janji penyelesaian sebelum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 pada 17 Agustus, hingga penundaan kembali ke akhir Agustus atau awal September 2026,” katanya.

Ia menilai penundaan tersebut tidak cukup dipahami sebagai persoalan administratif. Menurutnya, pola tersebut menunjukkan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan dapat menimbulkan kelelahan kebijakan atau policy fatigue di kalangan kelompok yang menunggu keputusan.

Mahbubah menjelaskan, kondisi tersebut dapat memunculkan sejumlah risiko. Pengemudi dapat semakin skeptis terhadap pengumuman pemerintah meskipun substansi regulasinya dinilai baik. Ketidakpuasan masyarakat transportasi online juga berpotensi meningkat karena kepercayaan terhadap institusi negara sedang rentan.

Selain itu, ia mengkhawatirkan kekosongan hukum yang terus berlangsung. Selama belum ada instrumen hukum yang mengikat secara nasional, perlindungan pekerja transportasi online menurutnya masih mudah berubah mengikuti kebijakan yang berlaku.

“Pola penundaan berulang semacam ini, dalam kebijakan publik, tidak dapat dipandang sekadar dinamika administratif biasa, melainkan indikasi struktural dari lemahnya kapasitas eksekusi kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.

Persoalan Pendapatan Pengemudi

Persoalan lain yang disampaikan Garda Kediri Raya berkaitan dengan pendapatan pengemudi. Mahbubah mengatakan jumlah pengemudi di Kediri cukup besar, sementara pesanan yang tersedia belum sebanding dengan jumlah pengemudi. Situasi tersebut membuat persoalan ekonomi menjadi salah satu tantangan yang dirasakan pengemudi ojol di daerah tersebut.

Untuk potongan pendapatan, ia menyebut aplikator telah mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai potongan sebesar 8 persen. Namun, menurutnya, masih ada aturan turunan yang perlu segera diterbitkan agar kebijakan tersebut memiliki kejelasan dalam pelaksanaannya.

Garda Kediri Raya juga meminta pemerintah mengatur komponen biaya tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen, termasuk platform fee. Menurut Mahbubah, pengaturan tersebut perlu dilakukan secara transparan agar perubahan porsi bagi hasil benar-benar berpengaruh terhadap pendapatan bersih pengemudi.

“Kami juga menyoroti perlunya pengaturan yang ketat dan transparan terhadap komponen biaya tidak langsung, seperti platform fee yang dibebankan kepada konsumen, agar kenaikan porsi bagi hasil di atas kertas benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan bersih pengemudi, bukan sekadar angka administratif,” ujarnya.

Setelah Perpres diterbitkan, Garda Kediri Raya juga akan mendorong agar asosiasi pengemudi transportasi online di tingkat daerah ikut dilibatkan dalam pengawasan dan evaluasi berkala. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan aturan dapat dipantau dari daerah dan sesuai dengan kondisi yang dihadapi pengemudi.

Pemerintah Daerah Kerap Jadi Kambing Hitam

Mahbubah juga menyinggung posisi pemerintah daerah selama proses regulasi di tingkat pusat belum selesai. Menurutnya, pemerintah daerah sering menerima tekanan langsung dari masyarakat ketika muncul persoalan di lapangan, meskipun kebijakan utama mengenai transportasi online berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan tanggung jawab antara pusat dan daerah. Pemerintah daerah dapat menerima konsekuensi sosial dan politik dari kebijakan yang sebenarnya tidak sepenuhnya berada dalam kendali mereka.

“Ketika kebijakan di tingkat pusat belum kunjung tuntas, pemerintah daerah justru yang paling sering berhadapan langsung dengan tekanan dan tuntutan masyarakat di lapangan, seolah menjadi kambing hitam atas kelambanan yang sesungguhnya bersumber dari proses harmonisasi di tingkat nasional,” katanya.

Karena itu, Garda Kediri Raya berharap penerbitan Perpres nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan regulasi di tingkat pusat. Mereka juga berharap aturan tersebut dapat memperjelas peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan sehingga daerah dapat ditempatkan sebagai mitra dalam implementasi, bukan sekadar pihak yang menerima dampak dari keterlambatan keputusan pusat.

Kegiatan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri itu juga dimaksudkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penyusunan kebijakan transportasi online. Pemilihan lokasi kegiatan berkaitan dengan fungsi Dinas Perhubungan yang memiliki keterkaitan dengan persoalan transportasi dan diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara pengemudi dan pemangku kebijakan di daerah.

Mahbubah mengatakan penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk ikut mengawasi kebijakan yang berdampak langsung terhadap pengemudi transportasi online. Ia berharap suara pengemudi di daerah dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan regulasi.

“Kami berharap Perpres ini, begitu resmi diterbitkan, benar-benar memberikan kontribusi dan manfaat nyata bagi mitra pengemudi ojek online, sekaligus memulihkan posisi pemerintah daerah sebagai mitra strategis dalam implementasi kebijakan, bukan sekadar pihak yang menanggung dampak dari keterlambatan keputusan di tingkat pusat,” jelasnya.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki