DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset dan Masukkan ke Revisi Prolegnas 2025-20262025-2026

DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset dan Masukkan ke Revisi Prolegnas  2025-20262025-2026

 

MAKLUMAT – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR siap merevisi Prolegnas 2025-2026, untuk memasukkan RUU Perampasan Aset.  Karena itu, pihaknya siap segera membahas RUU ini, baik melalui inisiatif DPR maupun kesepakatan bersama pemerintah.

“Sangat mungkin kita revisi Prolegnas jika ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Tinggal duduk bersama, meninjau Prolegnas sebelumnya, dan memasukkan RUU Perampasan Aset,” kata Doli seperti dikutip CNN, (8/9/2025).

Doli menambahkan jika RUU ini menjadi usul DPR, proses pembahasan akan lebih cepat karena hanya tinggal menunggu DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari pemerintah. “Kalau DPR mengambil inisiatif, prosesnya bisa lebih cepat karena DIM-nya hanya satu, dari pemerintah,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini menekankan, DPR siap merancang, menyusun draf naskah akademik, dan menyelesaikan draf RUU sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Sebelumnya diinformasikan, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto mendorong DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Yusril juga memastikan rencana RUU ini masuk dalam Prolegnas 2025-2026 dan kini tinggal menunggu keputusan apakah akan diambil alih oleh DPR atau tetap inisiatif pemerintah.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa aksi dari berbagai elemen yang menggelar demonstrasi akhir Agustus 2025. DPR dan pemerintah kini diharapkan menindaklanjuti tuntutan tersebut agar perlindungan aset negara dan masyarakat dapat terwujud.

Baca Juga  Soal Bendera One Piece, Willy Aditya: Jangan Dibesar-besarkan, Bukan Pelanggaran Serius

 

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *