MAKLUMAT – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menolak usulan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diambil Alih KPK, yang sebelumnya dilayangkan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Indonesia Police Watch (IPW).
Politikus dari Partai Golkar itu mengatakan parlemen secara tegas meminta publik untuk tetap menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI, dalam menuntaskan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sebagai bentuk keseriusan, DPR tidak tinggal diam dan telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal ketat setiap tahapan proses hukum agar berjalan transparan dan objektif.
”Kita harus berbaik sangka, ya, bahwa aparat penegak hukum itu wajib menegakkan hukum. Dan jangan lupa bahwa penegakan hukum khususnya kasus ini, Komisi Tiga telah membentuk panja untuk mengawasinya,” tegas Soedeson di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Langkah politik ini diambil guna merespons pandangan Mahfud MD yang mengaku sempat “terkecoh” oleh pola pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung, sehingga menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengambil alih penanganan perkara demi menjaga independensi.
Sementara Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai pelimpahan perkara ke KPK diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum, sekaligus menghindari konflik kepentingan. Sebab kasus tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, sehingga penanganannya sebaiknya tidak dilakukan oleh institusi asal tersangka.
Karena itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengingatkan agar penafsiran terhadap mekanisme hukum tidak didasari oleh pandangan subjektif semata. Pembagian peran antara Polri dan Kejagung dalam kasus ini murni merupakan persoalan teknis penegakan hukum berdasarkan koridor undang-undang yang sah.
Soedeson menjamin bahwa Komisi III akan terus mengawal seluruh rangkaian penanganan perkara ini tanpa celah, mulai dari proses penyidikan, pemberkasan, hingga pelimpahan kasus ke pengadilan demi memastikan keadilan tegak sepenuhnya.












