23 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasCalon Perseorangan Sepi Peminat, DEEP Indonesia: Syaratnya Berat

Calon Perseorangan Sepi Peminat, DEEP Indonesia: Syaratnya Berat

DIREKTUR Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati memprediksi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan turun jika dibandingkan dengan Pilkada 2020.

Seperti diketahui, hari ini, Ahad (12/5/2024) adalah hari terakhir batas penyerahan dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan atau independen dalam Pilkada 2024, baik untuk cagub-cawagub, cabup-cawabup, maupun cawalkot-cawawalkot di seluruh daerah se-Indonesia.

Kurangnya jumlah cakada (calon kepala daerah) perseorangan, menurut Neni karena persyaratan yang dirasa cukup berat bagi kandidat perseorangan, yakni dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar di minimal 50 persen plus satu kabupaten/kota (untuk cagub-cawagub).

Padahal, kata Neni, kehadiran atau adanya calon perseorangan itu bisa menjadi alternatif bagi publik, di luar kandidat dari partai politik (parpol). Terutama, kata dia, untuk mencegah adanya calon tunggal.

“Dari pilkada ke pilkada ada revisi aturan di PKPU yang semakin berat karena tidak hanya mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi juga harus dilampirkan dengan formulir penyerahan dukungan,” ujarnya.

Menurut Neni, faktor jumlah sebaran dukungan juga berpengaruh besar terhadap sepinya peminat calon perseorangan dalam Pilkada 2024. Sebab, tentu sosok yang ingin mencalonkan diri secara independen harus memiliki modal sosial yang besar dan tim yang solid.

“Kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital yang kuat, tidak didukung dengan tim yang solid akan kesulitan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” terang Neni.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam mengungkapkan, belum ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke pihaknya, untuk Pilgub Jatim.

“(Sampai saat ini) belum ada mas,” ujarnya saat dihubungi Maklumat.id pada Jumat (10/5/2024) lalu.

Senada, Komisioner KPU RI Idham Holik juga mengaku jumlah calon perseorangan yang sudah meminta akses ke Silon masih sedikit dan belum ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.

“Kini di (Pilkada) 2024 sudah ada 122 bapaslon perseorangan (2 untuk Pilgub, 100 untuk Pilbup, dan 20 untuk Pilwalkot) yang belum menyerahkan dukungannya. Bapaslon tersebut telah menerima akun Silon,” ungkapnya, Sabtu (11/5/2024).

“Dahulu di Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, dan 9 (bapaslon) untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan di 2020 tersebut tidak bapaslon perseorangan untuk Pilgub,” imbuh Idham.

Sebagai informasi, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2024, baik Pilbup, Pilwali, maupun Pilgub telah dibuka sejak Rabu (8/5/2024) lalu dan akhir ditutup hari ini, Ahad (12/5/2024).

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer