Muhammadiyah dan FSPPB Kawal Pembahasan RUU Migas

MAKLUMAT — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong penetapan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026. Skema ini dinilai dapat mengintegrasikan pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, mengurangi inefisiensi, dan memperkuat pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Pandangan tersebut mengemuka dalam focus group discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, pembahasan RUU Migas harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri migas agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Penetapan Pertamina sebagai BUK Migas dapat mengintegrasikan pengelolaan sektor hulu dan hilir, sekaligus mengurangi fragmentasi kelembagaan dan duplikasi biaya,” kata Arie.

Menurut dia, integrasi tersebut harus disertai pemisahan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara dari fungsi operasional bisnis Pertamina. Pemisahan ini penting untuk menjaga profesionalisme, memperkuat pengawasan, dan mencegah konflik kepentingan.

Baca Juga  Di Hadapan Warga Aisyiyah Jatim, Emil Komitmen Support Rumah Sakit dan Sekolah Swasta

Arie menegaskan, perbaikan tata kelola migas harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Manfaat itu mencakup peningkatan produksi dan cadangan migas, efisiensi rantai pasok, serta keterjangkauan harga energi. FSPPB juga menolak pelepasan aset strategis energi yang dinilai berpotensi melemahkan kemampuan nasional dalam mengelola sektor tersebut.

RUU Migas Harus Berbasis Konstitusi

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan, pengelolaan migas harus berpijak pada konstitusi, ilmu pengetahuan, dan prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, pembentukan regulasi migas harus melibatkan masyarakat dalam arti yang sebenar-benarnya, serta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.

Busyro menjelaskan, gerakan Muhammadiyah mengintegrasikan agenda keagamaan dan kebangsaan melalui aksi nyata. Gerakan profetik yang mencakup liberasi, humanisasi, dan transendensi menjadi landasan untuk mengawal kebijakan publik agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

“Gerakan profetik Muhammadiyah bukan sekadar wacana keagamaan, melainkan harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara,” demikian pokok pemikiran Busyro dalam forum tersebut.

Ia mengingatkan bahwa proses legislasi yang berlangsung cepat tanpa kajian memadai dan partisipasi publik berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan masyarakat. Pembahasan RUU Migas, menurutnya, harus membuka ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, pekerja, dan kelompok terdampak untuk menyampaikan pandangan. Pembahasan RUU Migas harus memperhitungkan keberlanjutan lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak kegiatan industri ekstraktif.

Baca Juga  MPM PP Muhammadiyah Lanjutkan Pembangunan Tahap II Instalasi Sumber Air Bersih di Desa Tliu

Muhammadiyah akan menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi atau tidak berpihak pada kemakmuran rakyat. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi bagi DPR dan pemerintah.

Busyro juga menekankan pentingnya riset dalam merumuskan sikap organisasi. Pengalaman Muhammadiyah mengawal kebijakan melalui mekanisme judicial review terhadap sejumlah undang-undang menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga konstitusi dan mengawasi penyelenggaraan negara.

Kepastian Hukum dan Ketahanan Energi

Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember sekaligus mantan anggota Dewan Energi Nasional, Mukhtasor, menilai migas masih memiliki peran penting dalam ketahanan energi Indonesia untuk jangka panjang. Karena itu, agenda transisi energi harus mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan sumber daya migas domestik.

Mukhtasor juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor. Menurutnya, kebijakan energi harus mendukung pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing industri nasional.

Pengaturan kelembagaan dalam RUU Migas, karena itu, harus mampu memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab para pihak. Tata kelola yang jelas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan migas sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Juga  Wow! Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Terima Lifetime Achievement Awards

FGD ini juga menghadirkan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho. Keterlibatan pekerja, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembahasan RUU Migas di DPR serta pemerintah.

MHH PP Muhammadiyah berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat digunakan dalam proses legislasi. Melalui kolaborasi dan semangat ta’awun, Muhammadiyah berupaya mengawal pembentukan regulasi migas yang konstitusional, transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada kemakmuran rakyat.