Baru Sepekan Dilantik, Akh Muzakki Mengundurkan Diri sebagai Rektor UINSA

uinsa

MAKLUMAT — Prof. Akh. Muzakki mengundurkan diri dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Surat pengunduran diri itu disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) pada 22 September 2026, hanya sepekan setelah ia kembali dilantik sebagai Rektor UINSA.

Pengunduran diri tersebut berlangsung di tengah gelombang protes mahasiswa yang menolak kepemimpinan Muzakki. Pada Senin (21/9/2026), puluhan mahasiswa menyegel gerbang utara dan selatan Kampus Ahmad Yani UINSA. Aksi itu merupakan lanjutan dari demonstrasi setelah pelantikan Muzakki pada 15 September 2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UINSA terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, melansir laman resmi Kemenag, Rabu (23/9/2026).

Menag Nasaruddin Umar kemudian memberhentikan Prof. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor UINSA. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang terbit pada 23 September 2026.

Sebelumnya, mahasiswa membawa tuntutan agar Muzakki dicopot atau mengundurkan diri. Aksi penyegelan pada 21 September turut berdampak pada perkuliahan karena sebagian dosen dan tenaga kependidikan tidak dapat masuk kampus.

Desakan evaluasi juga datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq. Pada 22 September, Maman meminta Kemenag membentuk tim evaluasi independen untuk memeriksa proses pengangkatan rektor dan tata kelola UINSA. Ia juga mendorong adanya dialog yang melibatkan rektorat, mahasiswa, dosen, dan alumni.

Baca Juga  Menag Nasaruddin Umar Terima Kunjungan Dubes Palestina, Tegaskan Komitmen dan Dukungan Indonesia

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap Zain.

Prof. Muzakki sebelumnya dilantik sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut menandai periode keduanya memimpin UINSA setelah sebelumnya menjabat sebagai rektor selama empat tahun pada periode 2022–2026.

Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Kemenag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. Penunjukan itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.

Regulasi tersebut mengatur bahwa ketika masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt. Dalam kasus UINSA, Amien Suyitno akan menjalankan tugas tersebut sampai rektor baru dilantik.

“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UINSA yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Zain.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki